Sistem Aduan Sarana dan Prasarana
Monitoring, pelaporan, dan tindak lanjut aduan secara digital.
Pengguna Aduan
🔔
Notifikasi
Belum ada notifikasi.
Lihat Semua Notifikasi

Panduan Penggunaan

Sistem Aduan Sarana dan Prasarana FHIP UMS

Halaman ini berisi panduan penggunaan sistem bagi pelapor, admin, pimpinan, dan superadmin dalam mengelola layanan aduan sarana dan prasarana secara digital.

Role Anda

-

📝

Pelaporan Aduan

Pelapor dapat membuat aduan baru, mengisi data lokasi, kategori masalah, urgensi, deskripsi, serta mengunggah foto bukti awal.

🔔

Notifikasi Status

Setiap perubahan status aduan akan menghasilkan notifikasi sehingga pelapor dapat mengetahui perkembangan tindak lanjut aduan.

Panduan untuk Pelapor

1

Login atau Register Aduan

Pelapor masuk melalui halaman login aduan. Jika belum memiliki akun, pelapor dapat melakukan registrasi terlebih dahulu.

2

Lengkapi Profil Pelapor

Isi identitas pelapor seperti nama, NIM, angkatan, program studi, email, dan nomor HP. Data ini digunakan sebagai identitas pada setiap aduan.

3

Buat Aduan Baru

Klik menu Buat Aduan, kemudian isi judul, kategori, lokasi kejadian, objek bermasalah, deskripsi, urgensi, dan foto bukti aduan.

4

Pantau Riwayat Aduan

Pelapor dapat melihat daftar aduan yang pernah dikirim beserta status terbaru dan catatan dari admin.

Alur Status Aduan

Diajukan

Aduan baru dikirim oleh pelapor dan menunggu verifikasi admin.

Diverifikasi

Aduan sudah dicek dan dinyatakan layak untuk diproses.

Diproses

Aduan sedang ditindaklanjuti oleh petugas atau pihak terkait.

Selesai

Aduan sudah ditangani dan dapat dilengkapi bukti penyelesaian.

Ditolak

Aduan tidak dapat diproses karena alasan tertentu yang dijelaskan pada catatan admin.

Hak Akses Pengguna

Role Hak Akses
Pelapor Membuat aduan, melihat riwayat, mengisi profil, melihat notifikasi.

Catatan Penggunaan

1. Gunakan data pelapor yang benar agar admin dapat melakukan tindak lanjut dengan mudah.

2. Upload foto bukti awal yang jelas, terutama jika aduan berkaitan dengan kerusakan fasilitas.

3. Pilih tingkat urgensi sesuai kondisi sebenarnya agar prioritas penanganan lebih tepat.

4. Admin wajib memberikan catatan saat mengubah status agar riwayat tindak lanjut terdokumentasi.

5. Semua aktivitas penting tersimpan di log aktivitas untuk kebutuhan monitoring dan audit internal.